DPR Desak Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta dan Negeri, Anggaran Pendidikan Harus Naik Tajam

Pemerintah diminta bersiap mengalokasikan anggaran besar demi menjamin pendidikan dasar gratis di seluruh Indonesia, termasuk di sekolah swasta. Permintaan ini mencuat dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin akses pendidikan tanpa pungutan.

Kesepakatan itu menjadi bagian dari 16 poin hasil Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat, yang diisi oleh anggota Banggar DPR RI dan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman. Salah satu poin krusial adalah penyesuaian alokasi anggaran pendidikan agar sesuai dengan putusan MK.

“Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, maka anggarannya harus disesuaikan,” ujar Anggota Banggar Abdul Fikri Faqih dalam rapat di DPR RI, Rabu (23/7/2025).

Selain anggaran untuk membebaskan biaya sekolah, DPR juga menyoroti aspek lain dalam sektor pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru honorer dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), hingga perlunya penambahan kuota siswa dan sekolah di wilayah terpencil.

Fikri menegaskan bahwa negara wajib mengalokasikan minimal 20% dari APBN untuk kebutuhan pendidikan nasional, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4. “Ini adalah bentuk penguatan arah kebijakan belanja negara ke depan,” tegasnya.

Tantangan Anggaran: Butuh Rp183 Triliun, Pagu Cuma Rp33 Triliun

Di sisi lain, pelaksanaan putusan MK dinilai tak mudah. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkap kebutuhan anggaran untuk membebaskan biaya pendidikan dasar di semua sekolah mencapai Rp183,4 triliun. Angka ini jauh melebihi pagu indikatif kementeriannya yang hanya sekitar Rp33 triliun.

Putusan MK sendiri muncul setelah uji materi atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menilai Pasal 34 Ayat (2) UU tersebut inkonstitusional bila tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menanggung biaya pendidikan dasar, termasuk jika sekolahnya dikelola swasta,” ujar Majelis Hakim MK dalam putusannya.

Sebagai dampak dari berbagai kebutuhan baru ini, postur belanja pemerintah pusat tahun 2026 mengalami revisi. Porsi belanja terhadap produk domestik bruto (PDB) dinaikkan dari sebelumnya 14,19–14,75 persen menjadi 14,19–14,83 persen. Bahkan, porsi belanja pemerintah pusat sendiri meningkat dari 11,41–11,86 persen menjadi 11,41–11,94 persen dari PDB.

Dorongan untuk membebaskan biaya pendidikan dinilai selaras dengan semangat konstitusi, namun kini tantangannya adalah memastikan anggaran negara benar-benar mampu menanggungnya. Pemerintah pun dituntut merumuskan skema yang adil, tepat sasaran, dan tidak membebani anggaran di sektor vital lainnya.

 

 

 

Foto: Dok. DPRD Pemprov DKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup