Demokrat Soal Usulan Gibran Pindah ke IKN: Wajar, Tapi Harus Tunggu Kesiapan

Wacana pemindahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengundang respons beragam. Partai Demokrat menilai usulan tersebut sah secara politik, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan perundang-undangan dan kesiapan infrastruktur.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke IKN adalah hal yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya tidak bisa tergesa-gesa dan harus sesuai dengan tahapan yang ditentukan pemerintah.

“Usulan itu boleh saja, sah-sah saja. Tapi tentu semua prosesnya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ketika waktunya tepat dan semua sudah siap, tentu semua lembaga akan berkantor di IKN,” ujar Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, dikutip dari inilah.com, pada Rabu (23/7/2025).

Menurut Herman, pemerintah memiliki otoritas penuh dalam menentukan waktu dan skema pemindahan, termasuk terkait kelengkapan infrastruktur penunjang di IKN. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah kapan pusat pemerintahan benar-benar akan aktif di Kalimantan Timur.

“Pemerintah pasti punya perhitungan sendiri. Soal kapan dimulai, fasilitas apa saja yang dibutuhkan, dan kapan bisa difungsikan sepenuhnya itu semua kewenangan pemerintah,” jelasnya.

Politikus Demokrat itu juga menegaskan bahwa IKN adalah proyek nasional yang harus dikerjakan secara bertahap. Ia berharap pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, meski tidak langsung difungsikan secara total dalam waktu dekat.

“Karena sudah ada dasar hukumnya, tentu pembangunan IKN harus dilanjutkan. Tapi ya tidak bisa sekaligus, harus bertahap. Yang penting pemerintah punya perencanaan yang matang,” tambahnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran menjadi tokoh pemerintahan pertama yang berkantor di IKN. Usulan ini muncul di tengah dorongan NasDem agar pemindahan ibu kota dimoratorium sementara karena infrastruktur dinilai belum memadai.

Namun, jika pemindahan tetap dilanjutkan, NasDem meminta agar IKN segera difungsikan secara bertahap. Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menyebut Gibran bersama sejumlah kementerian strategis bisa menjadi pionir.

“Kami mendorong agar Wapres dan kementerian prioritas seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, serta Bappenas mulai berkantor di IKN. Itu akan menghidupkan aktivitas pemerintahan dan mempercepat pembangunan kawasan timur, termasuk Papua,” ujar Saan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Menurut Saan, kehadiran langsung pejabat tinggi di IKN akan memberi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dari ibu kota baru.

 

 

 

Foto: Dok. Humas Setwapres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup