Tertunduk Malu, Otak Penipuan Lowongan Kerja di Bekasi Dibekuk Polisi: Korban Dijerat Uang & Pinjol

Seorang pria berinisial WH alias W, warga Kabupaten Bekasi, harus menanggung malu saat digelandang ke hadapan media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi, Jumat (18/7/2025). WH diduga menjadi otak penipuan bermodus lowongan kerja di perusahaan industri ternama, yang telah menjerat sejumlah korban dan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cikarang Pusat, pelaku terlihat tertunduk saat Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membeberkan kronologi penipuan yang dilakukannya.

“Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari beberapa korban yang mengalami kerugian baik secara materiil maupun psikologis,” ungkap Mustofa kepada awak media.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial A, yang dijanjikan bisa bekerja di PT Toyoda Gosei Indonesia di kawasan industri KIC Karawang. Namun, korban diminta menyetor uang sebesar Rp7,5 juta dengan dalih sebagai biaya administrasi. Setelah uang ditransfer ke rekening pihak ketiga yang diarahkan oleh WH, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada.

“Modusnya adalah memberikan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di perusahaan bonafide, namun setelah korban membayar, mereka ditinggalkan begitu saja,” terang Mustofa.

Korban lainnya, yakni SN, FP, dan K, juga melaporkan mengalami modus serupa. Mereka tergiur oleh tawaran kerja cepat, namun berujung menjadi korban penipuan.

Tak berhenti sampai di situ, WH bahkan menyalahgunakan data pribadi korban A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) senilai Rp3,5 juta melalui aplikasi “Ada Aku”. Pelaku sempat berjanji akan membayar cicilan pinjaman tersebut, namun pada kenyataannya, utang itu justru dibebankan sepenuhnya kepada korban.

“Korban tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ditagih oleh pihak pinjol. Setelah ditelusuri, ternyata datanya dipakai pelaku,” lanjut Mustofa.

Laporan dari korban pertama kali masuk pada 23 Mei 2025 di Polsek Cikarang Selatan. Setelah penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat akhirnya berhasil membekuk WH di wilayah Cikarang pada Minggu, 14 Juli 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Samsung, bukti transfer dana dari para korban, serta rekening koran yang memperlihatkan aliran uang hasil kejahatan.

“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikarang Pusat dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuh Mustofa.

Kapolres Metro Bekasi menyoroti meningkatnya modus penipuan berkedok lowongan kerja, terutama melalui media sosial dan grup perantara tak resmi. Ia mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang mensyaratkan pembayaran di awal.

“Ini kejahatan yang memanfaatkan kerentanan masyarakat. Kami akan tingkatkan pengawasan siber dan menindak tegas para pelakunya,” tegas Mustofa.

Masyarakat diminta aktif melakukan verifikasi informasi dan tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi penipuan serupa.

“Kalau ada tawaran kerja yang mencurigakan dan mengharuskan transfer uang, segera laporkan. Jangan sampai jadi korban berikutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup