Resmi Digelar November! Tes Kemampuan Akademik Gantikan UN, Ini Mata Pelajaran yang Diujikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa Ujian Nasional (UN) sudah resmi dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025 untuk jenjang SMA dan sederajat.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Laksmi Dewi, menegaskan hal tersebut saat menjawab pertanyaan media dalam acara Dialog Kebijakan bersama Media Massa yang digelar di Jakarta, Jumat (18/7/2025). Hal ini juga merespons wacana dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengusulkan agar nilai Pancasila masuk dalam ujian nasional.
“Sebenarnya Ujian Nasional sudah tidak ada ya. Yang ada sekarang adalah Tes Kemampuan Akademik, dan itu sudah ditetapkan pelaksanaannya di bulan November 2025,” ujar Laksmi.
Tidak Wajib dan Tak Menentukan Kelulusan
Laksmi menjelaskan bahwa TKA bukanlah pengganti langsung dari UN. Berbeda dengan UN yang dulu menjadi salah satu penentu kelulusan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa. Hasil dari TKA hanya akan dituangkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang terpisah dari ijazah sekolah.
“Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian menyeluruh siswa, bukan dari TKA,” imbuhnya.
Jenjang dan Mata Pelajaran yang Diujikan
TKA akan menguji materi yang berbeda di tiap jenjang pendidikan, sebagaimana telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Berikut rincian mata pelajaran yang akan diujikan:
• SMA sederajat:
Terdiri dari tiga mata pelajaran wajib — Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris — ditambah dua mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan minat dan jurusan yang ingin diambil di perguruan tinggi.
• SMP dan SD:
Hanya dua mata pelajaran yang diujikan, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia, dan seluruhnya menggunakan tes berbasis komputer.
Sertifikasi Kompetensi Siswa
Walaupun tidak wajib, pemerintah mendorong siswa untuk mengikuti TKA sebagai tolok ukur kemampuan akademik nasional. Sertifikat hasil TKA juga diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi siswa saat mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, khususnya perguruan tinggi.
Dengan penghapusan UN dan digantinya dengan TKA, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pendekatan evaluasi pendidikan kini lebih menitikberatkan pada kompetensi aktual dan minat siswa, bukan sekadar penilaian seragam nasional.
Foto : Antara