Calo Kerja Tipu Rp19 Juta, Polisi Ciduk Pelaku di Bekasi

Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat berhasil membongkar praktik penipuan berkedok perekrutan kerja yang menjerat seorang calon tenaga kerja asal Kebumen, Jawa Tengah. Pelaku berinisial WH, warga Jatimekar, Jati Asih, Kota Bekasi, ditangkap di kediamannya pada Minggu malam, 14 Juli 2025.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, IPTU Akhmad Surbakti, mengungkapkan bahwa WH menjanjikan korban, Alviona Nur Aisyna, pekerjaan di perusahaan otomotif ternama, PT Toyoda Gosei, yang berlokasi di kawasan industri KIIC, Karawang. Dengan iming-iming pekerjaan tetap, pelaku meminta uang sebesar Rp19 juta sebagai ‘biaya masuk kerja’.

“Korban dijanjikan pekerjaan sejak Oktober 2024, tapi hingga pertengahan 2025 tidak ada kepastian penempatan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor pada 23 Mei 2025,” ujar IPTU Surbakti saat dikonfirmasi, Selasa 15 Juli 2025.

Transaksi awal dilakukan di kontrakan yang berlokasi di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Meski telah mentransfer uang kepada pelaku, korban tak pernah menerima kepastian kerja. Proses hukum pun bergulir.

Penyelidikan polisi mengungkap adanya saksi-saksi penting, yakni Syafiratul Nisa dan Frestyolla, yang ikut diperiksa. Berdasarkan keterangan mereka dan barang bukti berupa empat lembar bukti transfer serta satu rekening koran, polisi menetapkan WH sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” kata Surbakti.

Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat yang pernah mengalami penipuan serupa untuk segera melapor. Aparat menegaskan komitmennya memberantas praktik-praktik penipuan yang menyasar masyarakat kecil, terutama dalam proses perekrutan kerja yang rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup