Polres Metro Bekasi Gulung Sindikat Kejahatan Jalanan: 15 Tersangka, Puluhan TKP, dan Senjata Tajam

Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan kejahatan jalanan yang meresahkan warga, melibatkan 15 tersangka dari berbagai kasus mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), perampasan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penadahan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, sejumlah sepeda motor.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara satuan reserse kriminal Polres dan jajaran Polsek yang menangani laporan-laporan kejahatan yang sempat viral di media sosial.

“Ada empat laporan polisi yang kami tindak lanjuti. Setelah dikembangkan, jumlah total tempat kejadian perkara (TKP) mencapai 12 titik,” kata Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (14/7/2025).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra menambahkan bahwa dari 15 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka disebut rutin beraksi di kawasan pemukiman, khususnya rumah kos yang dianggap minim pengawasan.

Dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci T dan beraksi dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Salah satu lokasi TKP yang berhasil diungkap berada di kawasan Bumi Asih Permai, Cikarang Utara, dan sejumlah titik lainnya di Tambun Selatan serta Karangbahagia.

Untuk kasus curas, polisi mencatat kejadian di Kampung Kukun, Desa Jayabakti, Cabangbungin, Bekasi. Dalam kasus ini, korban diumpan ke lokasi sepi dengan tipu daya pelaku dan kemudian diserang serta diancam menggunakan senjata tajam. Motor korban lalu dirampas dan dijual.

Satu dari kasus menonjol lainnya terjadi di depan kolam renang Jatirasa, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan. Modus perampasan yang digunakan pelaku cukup nekat, yakni dengan mengatur pertemuan berpura-pura tawuran via media sosial.

“Saat korban tiba di lokasi, pelaku mengejarnya sambil mengacungkan senjata tajam jenis corbek. Korban yang ketakutan lari dan meninggalkan motor. Saat kembali ke lokasi, motornya sudah tidak ada,” ungkap Agta.

Motor hasil rampasan kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp 2,5 juta dan uangnya dibagi rata. Terkait penadahan, polisi berhasil meringkus pelaku di wilayah Pakis, Karawang.

:Mereka menerima atau menjual kembali kendaraan hasil curian, lengkap dengan dokumen palsu,” ujar Agta.

Kapolres Mustofa juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap keamanan kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya pemasangan kunci ganda dan parkir di tempat yang diawasi.

“Wilayah rawan tetap di permukiman, terutama rumah-rumah kos. Para pelaku melihat celah dari minimnya pengawasan di lokasi seperti itu,” ujarnya.

Beberapa tersangka yang diamankan antara lain, Kasus curanmor yakni berinisial, LO (18), AY (22), RR (23), FM (26). Kasus perampasan: AS (22), MI (22), NF (25), MAR (21), LY (21). Kasus curas: H (24), AN (21), AS (36). Kasus penadahan: RR (26), FM (21).

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain: dua bilah senjata tajam jenis corbek dan celurit. Empat unit handphone berbagai merek. Satu unit sepeda motor Honda PCX. Sepeda motor Honda Beat, Honda Stylo, dan CB150 Verza serta BPKB dan STNK atas nama perseorangan maupun perusahaan.

Dalam kasusu ini para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, antara lain: Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), hukuman hingga 9 tahun penjara. Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), hukuman hingga 5 tahun. Pasal 368 KUHP (pemerasan), hukuman hingga 9 tahun. Pasal 480 KUHP (penadahan), hukuman hingga 4 tahun.

Polres Metro Bekasi mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban kejahatan serupa, terutama di kawasan Cikarang Selatan dan Tambun, agar segera melapor. Polisi juga menyatakan pengembangan kasus ini masih terus berlangsung.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Resor Metro Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup