Ayah Tiri di Bekasi Rudapaksa Anak Selama Dua Tahun, Ditangkap Usai Kabur ke Tasikmalaya

Polres Metro Bekasi menetapkan seorang pria berinisial RS (41), sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri, NAS (13). Kasus yang mengguncang publik ini diungkap lewat konferensi pers yang digelar usai penangkapan pelaku yang sempat melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini mulai diketahui pada bulan Februari 2025, namun baru terungkap sepenuhnya setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dekatnya pada akhir Juni lalu.

Korban NAS, siswi sekolah dasar di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak duduk di bangku kelas 5 SD. Pelaku merupakan ayah tirinya yang telah menikah dengan ibu kandung korban sejak 2015.

Dalam aksinya, RS menggunakan ancaman psikologis untuk membungkam korban. Ia kerap mengatakan, “Awas kamu jangan bilang Mamah ya, kamu enggak takut Mamah jualan sendiri kalau Ayah masuk penjara,” sambil membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Tindak kejahatan ini dilakukan secara berkala, antara 3 hingga 4 kali dalam sebulan selama dua tahun terakhir.

Kasus ini mencuat setelah korban menghilang dari rumah selama beberapa hari karena ketakutan. Pada 23 Juni 2025, NAS akhirnya pulang diantar seorang teman bernama Dini Susilawati (DS).

Kepada DS, korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya. DS kemudian menyampaikan cerita itu kepada ibu korban, Vivia Syovati (VS), yang akhirnya memberi tahu kakak korban, Cindy Belvia Sari (CBS), yang kemudian menjadi pelapor resmi ke polisi.

Sebelum membuat laporan ke SPKT Polres Metro Bekasi, CBS dan ibunya sempat mengonfrontasi RS sambil diam-diam merekam pengakuannya. Menyadari dirinya terpojok, RS berpura-pura hendak ke kamar mandi namun melarikan diri dari rumah.

Setelah menerima laporan pada 24 Juni, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan intensif. Pada 7 Juli, petugas mengetahui keberadaan tersangka di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.

RS akhirnya ditangkap pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses hukum.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
• Satu potong daster warna tosca bermotif bunga
• Satu bra warna hitam
• Satu celana dalam warna merah maroon

Hasil visum dari RSUD Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban di beberapa titik, serta robekan sampai ke dasar alat kelamin, memperkuat dugaan terjadinya rudapaksa berulang.

Berdasarkan alat bukti kuat berupa keterangan saksi, rekaman pengakuan, dan hasil visum et repertum, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 serta Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Penindakan akan kami lakukan secepat dan setegas mungkin,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dalam rumah tangga yang kerap tersembunyi karena pelaku adalah orang terdekat korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup