Demo Buruh Kembali Geruduk PT Yamaha, Akses Pabrik Terganggu dan Mediasi Gagal
BEKASI – Aksi unjuk rasa buruh kembali mengguncang kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (8/7/2025). Kali ini, demo yang digelar di depan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) memaksa akses utama pabrik ditutup total. Lalu lintas lumpuh, produksi terhambat, dan suasana kerja pun ricuh.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan orang beratribut serikat buruh memblokade jalan di depan gerbang pabrik. Kendaraan dialihkan ke jalur alternatif yang tak siap menampung lonjakan volume kendaraan, memicu kemacetan parah.
Tak hanya itu, para demonstran juga menutup pintu masuk dan keluar pabrik, sehingga operasional perusahaan terganggu. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja. Massa mendesak manajemen Yamaha agar segera mempekerjakan kembali keduanya dan membuka ruang dialog bersama serikat pekerja.
“Kami akan terus aksi sampai ada tanggapan resmi dari perusahaan,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Namun di sisi lain, sejumlah karyawan aktif PT Yamaha Music mengeluhkan aksi tersebut. Mereka menilai demonstrasi tidak merepresentasikan suara seluruh pekerja di perusahaan.
“Sebetulnya kami terganggu. Banyak dari yang demo itu bukan karyawan sini. Akibatnya kami yang kerja malah jadi korban,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku tak bisa masuk kerja karena pintu pabrik ditutup massa aksi.
Karyawan yang mendapat shift sore itu terpaksa menunggu di luar area pabrik. “Enggak bisa absen, enggak bisa kerja. Tapi kalau enggak masuk juga kena potong. Jadi serba salah,” ujarnya.
Aksi demonstrasi ini terjadi tak lama setelah upaya mediasi yang digagas Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama unsur Forkopimda pada Jumat (4/7/2025). Pertemuan antara pihak manajemen Yamaha dan perwakilan serikat buruh yang turut difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi berlangsung alot dan tak membuahkan kesepakatan tertulis.
Pemerintah daerah sejatinya telah mengimbau agar kedua pihak menghentikan aksi dan mengikuti proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perusahaan diketahui telah mendaftarkan gugatan sejak 25 Juni lalu.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Maman Badruzaman, mengingatkan bahwa aksi tanpa batas waktu hanya akan menimbulkan kerugian.
“Dari sisi hukum, perusahaan sudah mengikuti prosedur. Tapi kita juga harus paham bahwa ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal rasa keadilan yang ingin diperjuangkan buruh,” kata Maman.
Maman mengusulkan agar penyelesaian dilakukan lewat pendekatan informal. “Kalau awalnya bisa duduk bareng, kenapa sekarang tidak? Kalau terus begini, jangan salahkan kalau perusahaan akhirnya hengkang dari Bekasi,” ujarnya tegas.
Ia menegaskan, situasi ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. “Yang kalah ya masyarakat Bekasi. Yang menang juga enggak ada. Kita harus cari titik temu sebelum Bekasi kehilangan lebih banyak.”
Aksi buruh di PT Yamaha ini menjadi cerminan konflik industrial yang kerap berulang tanpa solusi permanen. Ketika ruang dialog macet dan mediasi tak bertaji, yang tumbang pertama bukan hanya produktivitas perusahaan, tapi juga ketahanan sosial-ekonomi di wilayah industri strategis seperti Bekasi.