Dinkes Bekasi Imbau Warga Tetap Waspada Covid-19 Meski Tak Ada Kasus Aktif

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. Meskipun hingga saat ini Kabupaten Bekasi belum mencatat adanya kasus aktif, potensi penyebaran masih tetap ada, mengingat sejumlah wilayah lain di Indonesia masih melaporkan temuan kasus.

“Alhamdulillah, sampai hari ini Kabupaten Bekasi masih nol kasus. Namun, di daerah lain seperti Jakarta, Banten, dan Palembang, masih ditemukan kasus Covid-19,” ungkap dr. Alamsyah saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2025).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, Jakarta mencatat 38 kasus, yang seluruhnya telah dinyatakan sembuh. Sementara itu, beberapa kasus juga terkonfirmasi di Banten dan Palembang.

Sebagai bentuk antisipasi, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang menginstruksikan seluruh daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Covid-19.

“Melalui surat edaran ini, kami diinstruksikan untuk terus menjalankan langkah-langkah pencegahan. Karena ini penyakit menular, maka penerapan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) harus dijaga,” jelas Alamsyah.

Ia menekankan pentingnya mencuci tangan secara rutin, menjaga kebersihan lingkungan, memakai masker saat mengalami gejala gangguan pernapasan, serta menjaga daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, dan olahraga teratur. Masyarakat juga disarankan untuk memastikan ventilasi ruangan tetap optimal dengan membuka jendela guna memperlancar sirkulasi udara.

“Kewaspadaan ini harus kita lakukan bersama. Disiplin menerapkan PHBS akan melindungi diri sendiri dan juga orang-orang di sekitar kita,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam surat edaran Kemenkes yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, dijelaskan bahwa peningkatan kasus Covid-19 tengah terjadi di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Namun, transmisi di Indonesia masih tergolong rendah, dengan penurunan signifikan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20.

Surat edaran tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan bagi Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang karantina dan laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas layanan kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya guna mengantisipasi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah penyakit lainnya.

 

 

 

Foto: dok/bekasikab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup