Catat! Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Belakang Akan Ditindak Tegas
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang. Langkah ini diambil menyusul maraknya pelanggaran serupa yang terjadi di wilayah ibu kota.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa fenomena kendaraan tanpa pelat nomor belakang kini menjadi perhatian utama pihak kepolisian. Ia menyoroti banyaknya motor yang hanya memasang pelat nomor di bagian depan saja, atau meletakkan pelat nomor tidak pada tempat yang semestinya.
“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa pelat nomor harus terpasang lengkap, depan dan belakang, sesuai tempat yang ditentukan. Kami menemukan banyak pelanggaran seperti pelat hanya di depan, ditempatkan di samping, atau bahkan di dashboard untuk mobil,” ujar Ojo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor belakang atau menggunakan pelat nomor tidak resmi. Ia juga menegaskan, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi atau ditutupi benda-benda seperti lakban, mika gelap, atau coretan juga merupakan pelanggaran lalu lintas.
“Pelat nomor yang ditutup, dicoret, atau dibuat tidak terbaca jelas merupakan pelanggaran. Kami akan menindak tegas pelanggaran semacam ini,” tegasnya.
Ojo mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk penggunaan pelat nomor standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penertiban ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 280, yang menyatakan pengemudi yang tidak memasang pelat nomor dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
“Pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan identitas kendaraan yang wajib dipasang dengan benar. Kami akan melakukan penindakan terhadap siapa pun yang tidak mematuhinya,” tutup Ojo.