Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi institusi Polri. Keputusan tersebut diambil setelah komisi melakukan kajian mendalam terhadap berbagai opsi reformasi kelembagaan.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan, hasil kajian menyimpulkan bahwa pembentukan kementerian baru tidak memberikan manfaat signifikan dibandingkan dampak negatif yang berpotensi muncul.
“Kami sudah sepakat tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” ujar Jimly usai menyerahkan laporan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Menurut Jimly, dalam proses pembahasan, tidak semua anggota komisi memiliki pandangan yang sama. Namun, seluruh perbedaan tersebut tetap dilaporkan secara terbuka kepada Presiden sebagai bagian dari transparansi kerja komisi.
Ia menjelaskan, dalam kajian tersebut KPRP menilai pembentukan kementerian baru justru berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat dibanding manfaat.
“Kesimpulan kami, mudaratnya lebih banyak. Maka tidak kami usulkan,” katanya.
Sebagai gantinya, KPRP mendorong fokus reformasi diarahkan pada penguatan internal institusi Polri melalui pembenahan regulasi dan sistem kerja.
Salah satu langkah utama yang diusulkan adalah revisi Undang-Undang tentang Polri. Revisi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui berbagai aturan turunan, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden.
Langkah tersebut dinilai penting agar rekomendasi reformasi tidak berhenti di tingkat konsep, melainkan dapat dijalankan secara konkret oleh seluruh jajaran kepolisian.
“Kami usulkan revisi undang-undang Polri yang kemudian diikuti dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden agar bisa langsung dijalankan,” ujar Jimly.
KPRP menegaskan, arah reformasi yang diusulkan menitikberatkan pada perbaikan tata kelola dan penguatan institusi, bukan pada pembentukan lembaga baru. (AD)
Foto : Antara

