Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran jurnalis sebagai penjaga kebenaran di tengah derasnya arus informasi yang kian cepat di era digital.
Hal tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta Pusat, Minggu, sebagaimana dikutip pada Senin (4/5/2026).
Meutya menyebut, perkembangan teknologi mendorong produksi dan distribusi informasi berlangsung sangat cepat. Namun, tidak semua informasi yang beredar telah melalui proses verifikasi yang memadai.
“Informasi saat ini sangat cepat dan melimpah, tetapi banyak yang belum terverifikasi karena tuntutan kecepatan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut insan pers untuk tetap menjaga kualitas serta nilai kebermanfaatan berita bagi publik. Ia menegaskan, kecepatan tidak boleh mengorbankan prinsip dasar jurnalistik, yakni akurasi.
“Dalam situasi apa pun, orientasi jurnalistik harus untuk kepentingan masyarakat luas. Berita harus memberi manfaat, bukan justru merugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa penyampaian informasi yang benar merupakan bagian dari amanat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait hak masyarakat atas informasi.
Ia menekankan bahwa informasi yang termasuk dalam hak asasi manusia adalah informasi yang benar, bukan yang keliru atau menyesatkan.
“Informasi adalah bagian dari HAM, tetapi yang dimaksud adalah informasi yang benar,” jelasnya.
Selain itu, Meutya juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam praktik siaran langsung, baik di media konvensional maupun platform digital. Menurutnya, format siaran langsung memiliki potensi besar dalam menyebarkan informasi secara instan tanpa proses penyaringan.
“Kami mengingatkan semua pihak yang menyampaikan informasi secara cepat untuk tetap menjunjung kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai kebutuhan masyarakat terhadap pers berkualitas justru semakin meningkat di tengah ledakan informasi.
Ia menyebut, masyarakat kini mulai lebih selektif dalam memilih sumber informasi, dengan menyeimbangkan konsumsi media sosial dan kebutuhan akan berita yang kredibel.
“Ledakan informasi tidak bisa dihindari, tetapi kebutuhan terhadap pers berkualitas semakin terasa,” ujarnya.
Komaruddin menambahkan, meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya informasi yang dapat dipercaya menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan pers profesional.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kualitas pers nasional dalam kerangka kebebasan pers yang bertanggung jawab.
“Kebebasan pers yang bertanggung jawab sangat dibutuhkan. Ini menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kualitas pers di Indonesia,” pungkasnya. (AD)
Foto : Ilustrasi/AI

