Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya regulasi pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilihan umum (pemilu). Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam proses demokrasi elektoral.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini transaksi tunai masih mendominasi aktivitas dalam tahapan pemilu. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya praktik pembelian suara atau vote buying.
“Penggunaan uang kartal yang masih dominan berpotensi memperbesar praktik politik uang yang menjadi persoalan klasik dalam pemilu,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Dorongan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dengan melibatkan berbagai pihak. Kajian itu menghadirkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, serta kalangan akademisi.
Sebelumnya, pada 2025, Direktorat Monitoring KPK juga telah melakukan identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Dari hasil kajian tersebut, KPK merumuskan lima rekomendasi strategis untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia.
Pertama, penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon. Langkah ini juga didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi di internal partai politik, termasuk pengetatan syarat keanggotaan dan penghapusan celah intervensi elite terhadap penentuan calon.
Ketiga, reformasi sistem pembiayaan kampanye dengan pengaturan metode kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara berbasis elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap pihak yang terlibat, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
KPK menegaskan, rangkaian rekomendasi tersebut diharapkan mampu menekan potensi korupsi dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, sekaligus menciptakan proses pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. (AD)
Foto : Ilustrasi/KPK.Antara

